Penting! Kelengkapan Administrasi (Persyaratan Berkas) CPNS 2018

Kelengkapan Administrasi (Persyaratan Berkas) CPNS 2018
 Gambar : Ilustrasi Upacara Oleh PNS, Sumber : Google
cpnscasn - Setelah lulus seleksi berdasarkan jumlah lowongan CPNS dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan serta passing grade yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina kepegawaian.

Disamping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima (lolos seleksi) disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu untuk melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor maka dianggap mengundurkan diri.

Pelamar yang diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi (syarat berkas) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

Kelengkapan Administrasi (Persyaratan Berkas) CPNS 2018

1. Foto copy izasah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang berlaku
3. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
4. Surat ketentuan catatan kriminal/berkelakuan baik dari polri
5. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekuskor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
6. Kartu pencari kerja yang asli dari Dinas Tenaga Kerja
7. Surat pernyataan tentang:
  • a) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • c) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
  • d) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • e) Tidak menjadi anggota/pegawai partai politik. Catatan : Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pngurus partai politik yang bersangkutan.
8. Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman kerja.

Catatan
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia lebih dari 35 tahun (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah (Honor)

Untuk mendapatkan kisi-kisi CPNS 2015 dianjurkan untuk mendaftar di Cpnsonline Indonesia (Baca disini) selain soal yang selalu diupdate setiap tahunnya juga sudah tersedia soal dalam bentuk sistem CAT (Computer Asissted Test) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Editor : Calvin Nainggolan
Silahkan Berikan Tanggapan dan Saran Anda Atas Berita Ini!