YOGYAKARTA -- Istirahat sejenak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berakhir tahun 2018 yang aka datang. Hal ini seperti yang terdapat pada surat moratorium CPNS Agustus 2018 kemarin. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengisyaratkan membuka penerimaan pegawai negeri sipil pada 2018 melalui jalur umum.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, penerimaan CPNS 2018 nanti akan berbeda dengan sistem penerimaan CPNS 2017 lalu. Jumlah kuota yang diizinkan didasarkan pada pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian daerah tersebut, misalanya Kota Yogyakarta, pengajuan kebutuhan pegawai harus dilakukan oleh wali kota.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, penerimaan CPNS 2018 nanti akan berbeda dengan sistem penerimaan CPNS 2017 lalu. Jumlah kuota yang diizinkan didasarkan pada pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian daerah tersebut, misalanya Kota Yogyakarta, pengajuan kebutuhan pegawai harus dilakukan oleh wali kota.
Urutan pengajuan formasi CPNS di Yogyakarta adalah Wali kota menyampaikan desain kepegawaian selama lima tahun dan sudah dirinci kebutuhan pegawai setiap tahunnya, seperti kuotanyw, formasi yang dibutuhkan termasuk jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun di daerah tersebut.
"Kebutuhan pegawai tersebut dapat disampaikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e-formasi atau disampaikan langsung dengan 'hard copy'," tutur Yuddy.
Sedangkan proses seleksi penerimaan masih seperti biasa para calon pegawai negeri sipil tetap mengikuti rentetan seleksi seperti tes kemampuan dasar dan beberapa instansi juga memberlakukan tes kemampuan bidang. Sedangkan untuk Pegawai honorer sudah memenuhi beberapa syarat salah satunya berusia kurang dari 35 tahun maka boleh mengikuti tes tersebut.
"Namun pegawai yang sudah berusia lebih dari 35 tahun masih tetap bisa bersaing kalau ada kekosongan. Kami pun tidak harus memaksakan mengisi semua kekosongan apabila jumlah pegawai yang memenuhi syarat ternyata kurang," katanya.
Menteri Yuddy meneruskan, tahun 2018 tidak akan ada lagi pegawai di lingkungan pemerintah yang masih berstatus sebagai tenaga bantu, honorer atau pegawai tidak tetap. Di kemudian hari pemerintah hanya akan mengatur aparatur sipil negara yang di dalamnya terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Pemerintah yang sangat membutuhkan ahli, seperti ahli komputer bisa mengangkat melalui P3K, atau kepala badan bisa diangkat sebagai P3K," pungkasnya.
"Kebutuhan pegawai tersebut dapat disampaikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e-formasi atau disampaikan langsung dengan 'hard copy'," tutur Yuddy.
Sedangkan proses seleksi penerimaan masih seperti biasa para calon pegawai negeri sipil tetap mengikuti rentetan seleksi seperti tes kemampuan dasar dan beberapa instansi juga memberlakukan tes kemampuan bidang. Sedangkan untuk Pegawai honorer sudah memenuhi beberapa syarat salah satunya berusia kurang dari 35 tahun maka boleh mengikuti tes tersebut.
"Namun pegawai yang sudah berusia lebih dari 35 tahun masih tetap bisa bersaing kalau ada kekosongan. Kami pun tidak harus memaksakan mengisi semua kekosongan apabila jumlah pegawai yang memenuhi syarat ternyata kurang," katanya.
Menteri Yuddy meneruskan, tahun 2018 tidak akan ada lagi pegawai di lingkungan pemerintah yang masih berstatus sebagai tenaga bantu, honorer atau pegawai tidak tetap. Di kemudian hari pemerintah hanya akan mengatur aparatur sipil negara yang di dalamnya terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Pemerintah yang sangat membutuhkan ahli, seperti ahli komputer bisa mengangkat melalui P3K, atau kepala badan bisa diangkat sebagai P3K," pungkasnya.
Untuk mendapatkan kisi-kisi CPNS 2015 dianjurkan untuk mendaftar di Cpnsonline Indonesia (Baca disini) selain soal yang selalu diupdate setiap tahunnya juga sudah tersedia soal dalam bentuk sistem CAT (Computer Asissted Test) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Editor : Calvin Nainggolan
Silahkan Berikan Tanggapan dan Saran Anda Atas Berita Ini!