cpnscasn- Lowongan CPNS 2018 di Badan Narkotika Nasional (BNN) - BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan Fungsi
Tugas :
1.Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2.Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4.Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
5.Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
6.Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
7.Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
8.Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
9.Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
10.Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
1.Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
2.Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3.Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
4.Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
5.Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
6.Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
7.Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
8.Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
9.Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
10.Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11.Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12.Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
13.Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
14.Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
15.Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
16.Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
17.Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
18.Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
19.Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
20.Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
21.Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
22.Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
23.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Lowongan Kerja CPNS di Badan Narkotika Nasional (BNN)
www.bnn.go.id
Badan Narkotika Nasional akan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan formasi CPNS BNN Tahun 2018.
Formasi CPNS BNN 2018
1. Dokter Pertama
2. Analis Program / Perencanaan
3. Penata Laporan Keuangan
4. Penyuluh Narkoba
5. Psikolog Klinis Pertama
6. Konselor
7. Perawat Pelasana
8. Auditor Pertama
9. Teknisi Elektromedis Pelaksana
10. Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
11. Radiografer Pelaksana
12. Asisten Apoteker Pelaksana
13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
14. Analis Kepegawaian Pertama
15. Instruktur Vokasional
Persyaratan Umum:
• Warga Negara Indonesia
• Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada Instansi lain
• Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Persyaratan khusus:
• Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2018
• Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi
• Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
• Pendidikan D3 : IPK minimal 2.50
• Pendidikan S-1 : IPK minimal 2.75
Pengajuan Lamaran
Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :
• http://panselnas.menpan.go.id
• http://sscn.bkn.go.id
Catatan:
• Tes CPNS menggunakan sistem CAT. Pelajari selengkapnya di : http://soal.cpnsonline.com
• Pengumuman resmi dan penerimaan pendaftaran diperkirakan pada bulan Agustus 2018
• Setiap pelamar diperbolehkan mendaftar dengan pilihan maksimal 3 (tiga) formasi jabatan
• Download pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan Fungsi
Tugas :
1.Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2.Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4.Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
5.Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
6.Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
7.Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
8.Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
9.Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
10.Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
1.Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
2.Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3.Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
4.Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
5.Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
6.Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
7.Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
8.Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
9.Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
10.Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11.Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12.Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
13.Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
14.Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
15.Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
16.Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
17.Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
18.Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
19.Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
20.Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
21.Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
22.Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
23.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Lowongan Kerja CPNS di Badan Narkotika Nasional (BNN)
www.bnn.go.id
Badan Narkotika Nasional akan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan formasi CPNS BNN Tahun 2018.
Formasi CPNS BNN 2018
1. Dokter Pertama
2. Analis Program / Perencanaan
3. Penata Laporan Keuangan
4. Penyuluh Narkoba
5. Psikolog Klinis Pertama
6. Konselor
7. Perawat Pelasana
8. Auditor Pertama
9. Teknisi Elektromedis Pelaksana
10. Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
11. Radiografer Pelaksana
12. Asisten Apoteker Pelaksana
13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
14. Analis Kepegawaian Pertama
15. Instruktur Vokasional
Persyaratan Umum:
• Warga Negara Indonesia
• Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada Instansi lain
• Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Persyaratan khusus:
• Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2018
• Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi
• Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
• Pendidikan D3 : IPK minimal 2.50
• Pendidikan S-1 : IPK minimal 2.75
Pengajuan Lamaran
Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :
• http://panselnas.menpan.go.id
• http://sscn.bkn.go.id
Catatan:
• Tes CPNS menggunakan sistem CAT. Pelajari selengkapnya di : http://soal.cpnsonline.com
• Pengumuman resmi dan penerimaan pendaftaran diperkirakan pada bulan Agustus 2018
• Setiap pelamar diperbolehkan mendaftar dengan pilihan maksimal 3 (tiga) formasi jabatan
• Download pengumuman selengkapnya : Klik Disini